Style Switcher
Color Skins
27 Mar 2024

Dosen Biologi FST UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi Praktisi Auditor Halal

Dosen Biologi (Bayu Kurniawan, S.Si., M.Sc) sekaligus menjadi Ketua Program Studi Biologi FST UIN STS Jambi menjadi Auditor Halal. Sesuai peran dan fungsinya, Auditor ini melakukan pemeriksaan, pengkajian, serta melaporkan kepada LPH. Pada kesempatan ini, Bayu Kurniawan, S.Si., M.Sc selaku dosen Biologi dan juga Ketua Program Studi Biologi melakukan audit pemeriksaan produk halal pada katering di PT. Anugrah Primarasa Bogatama di Kabupaten Muaro Bungo bersama LPH UIN Sutha Jambi yang diwakili oleh Achyat Budianto, S.E., ME (9/03/2024). Pemeriksaan ini mengacu pada manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, dan Pemantauan dan Evaluasi. 
Menurut Bayu, Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikonsumsi atau yang dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar dan kriteria halal oleh pihak yang berwenang. Halal memiliki perhatian yang sangat penting bagi konsumen muslim yang ingin memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh agama Islam. Selain itu, dengan tersertifikasinya halal pada suatu produk dapat meningkatkan velue pada produk itu sendiri dan meningkatkan kepercayaan kepada konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi hal sangat wajib yang harus dimiliki setiap pelaku usaha dalam bidang industi pangan, dan lain sebagainya.


Auditor halal merupakan orang yang memiliki kecakapan dalam pemeriksaan kehalalan suatu produk serta memiliki peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi halal produk. Oleh karena itu, auditor halal harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Pasal 14 UU Cipta Kerja menetapkan, syarat untuk menjadi auditor halal diantaranya warga negara Indonesia atau WNI; beragama Islam; berpendidikan minimal sarjana (S1) bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.
Secara khusus, PP No. 31 Tahun 2019, Pasal 40 Ayat 4 merangkum peran dan fungsi auditor halal, diantaranya:
1.    Memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan
2.    Memeriksa atau mengkaji proses pengolahan produk
3.    Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan
4.    Meneliti lokasi produk
5.    Memeriksa sistem Jaminan Halal dari pelaku usaha Setiap
6.    Melaporkan hasil pengujian atau pemeriksaan kepada LPH